Glitter Words

Minggu, 04 Desember 2011

SEJARAH PERADABAN PADA MASA KHALIFAH UTSMAN BIN AFFAN

BAB I
PENDAHULUAN
KHALIFAH UTSMAN (644-656 M)
Biografi Utsman bin Affan
Utsman bin Affan adalah sahabat Nabi Muhammad Saw. yang merupakan Khulafaur Rasyidin yang ke-3. Nama lengkap beliau adalah Utsman bin Affan Al-Amawi Al-Quarsyi, berasal dari Bani Umayah. Lahir pada tahun keenam tahun Gajah. Kira-kira lima tahun lebih muda dari Rasullulah Saw. Nama panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain ‘yang punya dua cahaya’. Sebab digelari Dzunnuraian, karena beliau menikahi dua putri Rasulullah, yakni Ruqayah dan Ummu Kultsum.
Utsman merupakan seorang saudagar yang kaya raya, akan tetapi seorang yang sangat dermawan. Beliau adalah seorang pedagang kain yang kaya raya, kekayaan ini beliau belanjakan guna mendapatkan keridhaan Allah, yaitu untuk pembangunan umat dan ketinggian Islam. Beliau memiliki kekayaan ternak lebih banyak dari pada orang Arab lainya.
Ketika kaum kafir Quarisy melakukan penyiksaan terhadap umat islam, maka Utsman bin Affan diperintahkan untuk berhijrah ke Habsyah (Abyssinia, Ethiopia). Ikut juga bersama beliau sahabat Abu Khudzaifah, Zubir bin Awwam, Abdurahman bin Auf dan lain-lain. Setelah itu datang pula perintah Nabi Saw. supaya beliau hijrah ke Madinah. Maka dengan tidak berpikir panjang lagi beliau tinggalkan harta kekayaan, usaha dagang, dan rumah tangga guna memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya. Beliau Hijrah bersama-sama dengan kaum Muhajirin lainya.
Semasa Nabi Muhammad Saw. masih hidup, Utsman pernah dipercaya oleh Nabi untuk menjadi walikota Madinah, sampai dua kali masa jabatan. Pertama pada perang Dzatir Riqa dan yang kedua kalinya, saat Nabi Saw. sedang melancarkan perang Ghatfahan. Utsman bin Affan adalah seorang ahli ekonomi yang terkenal, tetapi jiwa sosial beliau tinggi. Beliau tidak segan-segan mengeluarkan kekayaanya untuk kepentingan Agama dan Masyarakat umum. Sebagai contoh:
1.      Utsman bin Affan membeli sumur yang jernih airnya dari seorang Yahudi seharga 200.000 dirham yang kira-kira sama dengan dua setengah kg emas pada waktu itu. Sumur itu beliau wakafkan untuk kepentingan rakyat umum;
  1. Memperluas masjid Madinah dan membeli tanah disekitarnya;
  2. Beliau mendermakan 1000 ekor unta dan 70 ekor kuda, ditambah 1000 dirham sumbangan pribadi untuk perang Tabuk, nilainya sama dengan sepertiga biaya ekspedisi tersebut; dan
  3. Pada masa pemerintahan Abu Bakar, Utsman juga pernah memberikan gandum yang diangkut dengan 1000 unta untuk membantu kaum miskin yang menderita di musim kering.
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengangkatan Khalifah dengan Sistem Formastur
Dari tempat tidur dan berbaring karena luka yang disebabkan oleh tikaman Peroz (Abu Lu’lu’ah), Umar ra. Membentuk tim yang terdiri atas 6 orang sahabat terkemuka untuk menentukan penggantinya sebagai khalifah diantara anggota tim.
6 sahabat yang menjadi anggota formatur adalah Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, Thalhah, Zubair, ‘Abd Al-Rahman Ibn Auf, dan Sa’ad Ibn Adi Waqash. Untuk menghindari Deadlock dalam pemilihan, Umar mengangkat anaknya, Abdullah Ibn Umar, sebagai anggota formatur dengan disertai hak pilih tanpa berhak untuk dipilih. Thalhah, tidak ada di Mdinah dan baru kembali setelah pemilihan khalifah selesai di lakukan. Dalam penjajagan pendapat yang dilakukan oleh Abd Al-Rahman Ibn Auf terhadap anggota formatur yang ada diperoleh 2 calon khalifah: Utsman Ibn Affan dan Ali Ibn Abi Thalib. Ali Ibn Abi Thalib, memilih Utsman untuk menjadi khalifah. Sebaliknya, Utsman Ibn Affan memilih Ali Ibn Abi Thalib untuk menjadi khalifah. Sa’ad Ibn Abi Waqash memilih Utsman. Sementara suara Abd A-Rahman Ibn Auf dan Zubair tidak diketahui kepada siapa hak pilihnya direalisasikan.
Dewan musyawarah akhirnya berhasil mengangkat Utsman Ibn Affan sebagai khalifah ketiga sebagai pengganti Umar Ibn Al-Khathathab. Utsman Ibn Affan diangkat menjadi khalifah ketiga setelah pendahulunya, Umar ra., wafat.
2.      Kepemimpinan dan tindakan Utsman Ibn Affan
a.       Perluasan wilayah dan kodifikasi Al-Qur’an.
Pada zaman khalifah Utsman, perluasan wilayah dilanjutkan dengan menguasai Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, sebagian Persia, Transoxania, dan Tabaristan. Utsman Ibn Affan adalah khalifah pertama yang memperluas mesjid Nabi Saw. Di madinah dan mesjid Al-Haram di Makkah, dan Utsman adalah khalifahpertama yang menentukan adzan awal menjelang sholat Jum’at.
Pekerjaan yang berat yang dilakukan oleh khalifah Utsman Ibn Affan, adalah kodifikasi Al-Qur’an lanjutan kerja yang telah diawali oleh Abu Bakar atas inisiatif Umar ra. Sebagai telah disinggung bahwa pengunmpulan Al-Qur’an yang dilakukan pada zaman Abu Bakar dilatarbelakangi oleh peristiwa syahid 70 sahabat yang hafal Al-Qur’an pada perang yamamah; sedangkan latar belakang pembukuan Al-Qur’an pada zaman Utsman adalah perbedaan Qira’at/baca Al-Qur’an yang menimbulkan percekcokan antara murid dengan gurunya.
Pada saat penyalinan Al-Qur’an yang kedua kalinya, panitia ( lajnah) penyusunan mushhaf yang dibentuk oleh Utsman melakukan pengecekan ulang dengan meneliti kembali mushhaf yang telah disimpan dirumah Hafsah dan membandingkannya dengan mushhaf-mushhaf lain. Ketika itu, terdapat mushhaf Al-Qur’an yang merupakan catatan pribadi. Pertama, mushhaf yang ditulis oleh Ali Ibn Abi Thalib. Mushhaf Ali terdiri atas 111 surat. Surat pertama adalah Al-Baqarah dan surat terakhir adalah Al-M’wadzatayn. Kedua mushhaf yang disusun oleh Ubay Ibn Ka’b. Mushhaf Ubay terdiri atas 105 surat. Surat pertama adalah Al-Fatihah dan surat terakhir adalah Al-Nass. Ketiga, mushhaf yang ditulis oleh Ibn Mash’ud. Mushhaf Ibn Mash’ud etrdiri atas 108 surat. Surta yang pertama adalah Al-Baqarah dan ang terakhir adalah surat Qul Huwa Allah Ahad. Dan keempat, mushaf yang ditulis oleh Ibn Abbas. Mushaf ini terdiri atas 114 surat. Surat yang pertama adalah ‘Iqra’ dan terakhir adalah suat Al-Nass.
Selain itu tugas utama panitia adalah menyalin mushhaf Utsman yang disimpan dirumah Hafsah dan menyeragamkan qira’at atau bacaannya yaitu dialek quraisy. Setelah berhasil membuat salinannya, Zaid Ibn Tsabit mengembalikan naskah yang disalinnya kepada Hafsah. Klhalifah Utsman memerintahkan kepada Zaid Ibn Tsabit agar membuat salianan mushhaf dan dikirim ke Makkah, Madinah, Basrah, Kuffah, dan Syria dan salah satunya disimpan oleh Utsman Ibn Affan yang kemudian disebut mushhaf Al-Imam. Sedangkan mushhaf lain selain mushhaf yang telah disusun oleh panitia yang dipimpin oleh Zaid Ibn Tsabit, diperintahkan untuk dibakar.
Penyusunan mushhaf Utsmani telah berhasil mengeluarkan umat Islam dari kemelut karena perbedaan qira’at. Akan tetapi, keberhasilan itu disertai dengan pembakaran mushhaf lain selain mushhaf Utsmani yang patut disesalkan. Sebab, mungkin sejumlah mushhaf yang telah dibakar itu dapat memberikan informasi yang dapat mengurangi ketidaktauan kita mengenai Al-Qur’an dari berbagai sisinya. Umpamanya, penjelasan mengenai Al-Naskh yang dikemukakan oleh Imam Al-Bazdawi yang menjelaskan mengenai firman Allah berikut:
الشيخ والشيخة ادا زنيا فار جمو هما نكا لا من الله والله عزيز حكيم
Disatu sisi, ia disebut oleh Al-Baazdawi dari Umar ra. Sebagai firman Allah (Al-Qur’an). Sedangkan disisi yang lain, ia tidak terdapat dalam mushhaf Utsmani. Wallah A’lam.
b.      Otonomi Daerah
Pada zaman khalifah Abu Bakar dan Umar, wilayah dibedakan menjadi dua : wilayah yang pemimpinnya memiliki otonomi penuh dan pemimpinnya disebut amir; dan wilayah yang tidak memiliki otonomi penuh yang pemimpinnya disebut wali. Pada zaman Utsman dilakukan perubahan status wilayah sehigga semua wilayah memiliki otonomi penuh. Oleh karena itu, seluruh pemimpin wilayah-jabatan setingkat gubernur di indonesia bergelar Amir. Abd al-Wahab al-Najjar menginformasikan pembagian wilayah dan amir-nya pada zaman Khalifah Utsman sebagai berikut.

Wilayah dan Amirnya pada zaman KhalifahUtsman
No
Wilayah
Amir
1.
Makkah
Nafi’ Ibn Abd al- Harist al- Khuza’i
2.
Tha’if
Sufyan Ibn Abd Allah al-Tsaqafi
3.
Shan’a
Ya’la Ibn Munbih
4.
Jand
Abd Allah Ibn Abi Rabi’ah
5.
Bahrain
Utsman Ibn Abi al-‘Ash al- Tsaqafi
6.
Kufah
Al- Mugirah Ibn Syu’bah al- Tsaqafi
7.
Bashrah
Abu Musa Abd Allah Ibn Qais al-Asy’ari
8.
Damaskus
Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan
9.
Himsh
Amir Ibn Sa’ad
10.
Mesir
‘Amr Ibn al-‘Ash
c.       Pengangkatan pejabat da ketidakpuasan publik
H.A.R. Gibb dan J.H. Kramers membagi fase pemerintahan Utsman Ibn Affan menjadi dua periode: enam tahun pertama merupakan pemerintahan yang bersih dari pengangkatan kerabat sebagai pejabat negara (bebas KKN) ; sedangkan periode kedua adalah enam tahun terakhir yang merupakan periode pemerintahan yang tidak bersih dari pengangkatan kerabat sebagai pejabat negara. Utsman melupakan pesan Umar ra. Agar khalifah setelahnya tidak mengangkat kerabat dalam jabatan pemerintahan.
Kebijakan Khalifah Utsman yang menurut sebagian peneliti sejarah tergoling “ nepotisme ” adalah : Pertama, perluasan wilayah kekuasaan. Mu’awiyah – pada zaman Khalifah Umar – diangkat menjadi wali damaskus. Wilayah kekuasaan Mu’awiyah diperluas oleh Utsman sehingga mencakup 5 wilayah: Damaskus, Himsh, Palestina, Yordania, dan Libanon. Kedua, promosi jabatan kepada keluarga. Marwan Ibn Hakam (Saudara sepupu Utsman ) diangkat menjadi Sekretaris Jendral negara yang menyebabkan negara dikendalikan oleh satu keluarga; dan ketiga, pemecatan wali atau Amir yang berprestasi diganti dengan anak dan kerabat dekatnya. Pejabat yang diganti, Pejabat pengganti, jabatan, dan hubungan kekerabatannya dengan Utsman.

Penggantian Pejabat Pada Zaman Utsman
No
Pejebat
Yang
Diganti
Pejabat
Pengganti
Jabatan
Hubungan
Kekerabatan
1.       
Sa’ad Ibn Abi Waqash
Uqbah Ibn Abi Mu’aith
Wali Kufah

Saudara Seibu
2.       
Abu Musa al- Asy’ari
Abd Allah Ibn Amir
Wali Bashrah
Putra Paman
3.       
Amr Ibn Ash
Abd Allah Ibn Abi Syarh
Wali Mesir
Saudara
Sepersusuan

Tindakan Khalifah Utsman yang menyebabkan terkumpulnya seluruh kekuasaan di tangan keluarganya menimbulkan reaksi dari masyarakat, terlebih lagi dari mereka yang dipecat dari jabatannya tanpa alasan yang jelas. Di samping itu, tindakan bawahan khalifah Utsman dinilai oleh masyarakat telah banyak menyimpang dari ajaran Islam. Walid Ibn Uqbah pernah Shalat subuh empat rakaat dalam keadaan masbuk; Utsman tidak dapat megatasi ambisi keluarga sehingga pelanggaran tidak dapat diatasi. Tanah Fadak yang pernah dipersengketakn oleh Fatimah dengan Khalifah Abu Bakar, dimasukan menjadi milik pribadi oleh Marwan Ibn al-Hakam.
Reaksi masyarakat terhadap Khalifah Utsaman berupa protes atas perilaku pejabat pemerintah didaerah; dan akhirnya protes terbesar datang dari Mesir yang menuntut pemecatan Abd Allah Ibn Abi Syarh sebagai wali Mesir. Setelah dinasehati Thalhah dan ‘Aisyah ra. Dan desakan Ali Ibn Abi Thalib, Utsman Ibn Affan bersedia memecat Abd Allah Ibn Abi Syarh sebagai wali Mesir dan mengangkat Muhammad Ibn Abu Bakar sebagai penggantinya.
Penduduk Mesir yang melakukan protes yang berjumlah 700 orang serta disertai Muhammad Ibn Abu Bakar, kembali ke Mesir setelah protesnya mendapat respons yang baik. Akan tetapi, di tengah perjalanan, mereka mendapati seorang budak yang mencurigakan yang ternyata membawa surat rahasia dengan stempel khalifah. Surat tersebut ditunjukan kepada Abd Allah Ibn Abi Syarh yang berisi perintah agar memenggal kepala Muhammad Ibn Abi Bakar sesampainya dimesir.
Muhammad Ibn Abi Bakar beserta rombongan kembali ke Madinah untuk melakukan konfirmasi kepada Khalifah tentang surat yang di bawa oleh budak. Berdasarkan penelitian terhadap tulisan tangan surat yang di bawa budak, di duga kuat bahwa surat tersebut di bawa dari Marwan. Muhammad Ibn Abi Bakar meminta kepada khalifah agar Marwan diserahkan kepada mereka. Tetapi, Utsman menolak permintaan  tersebut karena khawatir Marwan akan dibunuh. Situasi menjadi tegang dan tidak terkendali dan pengawalan terhadap khalifah menjadi tak berdaya karena banyaknya penduduk Mesir yang melkukan protes. Akhirnya, Utsman Ibn Affan wafat terbunuh tanggal 18 Dzulhijjah 35 H dalam usia 82 tahun. Dan pembunuhnya tidak diketahui secara pasti.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Utsman bin Affan (sekitar 574-656) adalah sahabat Nabi Muhammad Saw. yang merupakan Khulafaur Rasyidin yang ke-3. Nama lengkap beliau adalah Utsman bin Affan Al-Amawi Al-Quarsyi, berasal dari Bani Umayah. Lahir pada tahun keenam tahun Gajah. Kira-kira lima tahun lebih muda dari Rasullulah Saw. Nama panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain ‘yang punya dua cahaya’. Sebab digelari Dzunnuraian, karena beliau menikahi dua putri Rasulullah, yakni Ruqayah dan Ummu Kultsum.
Pada zaman khalifah Utsman, perluasan wilayah dilanjutkan dengan menguasai Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, sebagian Persia, Transoxania, dan Tabaristan. Utsman Ibn Affan adalah khalifah pertama yang memperluas mesjid Nabi Saw. Di madinah dan mesjid Al-Haram di Makkah, dan Utsman adalah khalifah pertama yang menentukan adzan awal menjelang sholat Jum’at.


DAFTAR PUSTAKA

Yatim, Badri.2007.Sejarah Peradaban Islam. Pt.Raja Grafindo Persada: Jakarta
Mubarok, Jaih. 2003. Sejarah Peradaban Islam.CV. Pustaka Islamika : Bandung






Tidak ada komentar:

Posting Komentar